Memasukkan NTPN di e-SPT Masa PPh Pasal 23

NTPN apa sih? Kepanjangan dari NTPN adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Setelah Wajib Pajak menghitung berapa jumlah pajak terutang yang harus dibayar kemudian bisa melakukan transaksi pembayaran melalui Kantor Pos atau Bank yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Tidak serta merta hanya membawa uang atau cek untuk membayar namun harus mengisi SSE (Surat Setoran Elektronik)

Kita bisa pergi ke bank cukup dengan membawa SSE dan uang/ Cek untuk membayar pajak. Pada saat sampai di Bank, Security akan bertanya transaksi apa yang hendak dilakukan maka anda tidak perlu bertanya terlebih dahulu, biasanya juga diambilkan nomor antrian untuk Bank-Bank tertentu saja tidak semuanya sama. Setelah sampai di teller serahkan SSE dan  uang tunai lalu Anda akan disuruh menunggu beberapa saat. Lebih detailnya nanti akan saya bahas juga tersendiri bagaimana membayar/ menyetor pajak di Bank. Setelah teller selesai anda akan diberikan tanda terima yang di dalamnya tercantum NTPN untuk dimasukkan ke dalam aplikasi e-SPT.

Gambar 1. Login seperti biasa. Pilih Ikon SPT PPh - Pilih Daftar Surat Setoran Pajak SSP/Bukti Pemindahbukuan (PBK) - Klik Daftar Surat Setoran Pajak.
Gambar 1

Gambar 2. Akan muncul tampilan berikut. Merupakan Daftar Surat Setoran Pajak yang telah dibuat. Nilai tersebut didapat dari akumulasi jumlah setoran pajak yang sejenis. Akan tampil pula nominal yang harus dibayar. Pastikan anda membayar sejumlah tersebut. Karena ada 2 Kode Jenis Setoran maka SSP yang akan dimasukkan pasti terdiri dari 2 buah. Klik Baru untuk menambahkan SSP.
Gambar 2

Gambar 3. Form Daftar SSP. Jangan lupa memperhatikan Masa Pajak, Tahun dan Pembetulan yang kita inginkan. Detail Wajib Pajak akan terisi otomatis. Pilih kode jenis setoran lalu klik. Kemudian isikan no NTPN yang diperoleh dari tanda terima yang diberikan oleh Petugas Bank. Biasanya terdiri atas 20 digit kombinasi angka dan huruf. Jika pada kolom NTPN tidak bisa di tuliskan maka bisa melakukan copas (copy paste) dari word atau excel, hati-hati untuk teknik copas untuk excel sebaiknya tidak langsung copy pada range-nya tapi cukup ambil 20 digit. Isikan tanggal sesuai dengan pada saat transaksi. Ingat , jatuh tempo pembayaran/penyetoran PPh adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Klik Simpan. 
Gambar 3

Gambar 4. Setelah menginput semua SSP yang telah dibayarkan maka pada tabel kedua Daftar Surat Setoran Pajak yang telah dibayar akan menampilkan yang anda input. Pastikan Jumlah total kedua tabel tersebut sama dan sesuai.
Gambar 4
Gambar 5. Nah cukup mudahkan. Eits belum selesai untuk mengetahui di mana sih bedanya dimasukkan NTPN atau belum kita buka SPT Induk. Klik ikon SPT PPh, pilih SPT Masa PPh Pasal 23/26. Maka akan tampil seperti di Gambar 6.
Gambar 5

Gambar 6. Perhatikan lingkaran merah, tercantum jumlah SSP yang sudah kita input. Klik Simpan atau tutup. 
Gambar 6
Mudah kan! Jangan lupa dishare ya....

Comments

Post a Comment

Popular Posts