E-Billing cara baru bayar pajak!

Yukk ngobrol seputar Pajak. Aplikasi yang baru saja diluncurkan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) adalah e-billing. Jika dipahami secara sepintas kita pasti sudah bisa menebak aplikasi semacam apa e-billing "bill" artinya tagihan, "e" artinya elektronik atau bisa diartikan online. Bayar tagihan secara online.

Per Januari 2016 sekarang SSP (Surat Setoran Pajak) digantikan dengan SSE (Surat Setoran Elektronik). Hubungannya apa sama e-billing? SSE kita dapatkan dari aplikasi e-billing meski menunya di aplikasi ini namanya masih SSP. Tapi tenang, yang belum pake SSE gag akan didenda kok. Karena jangka waktu penggunaannya diwajibkan per Juni 2016. Namanya juga aplikasi baru, gag bisa dong langsung cas cis cus semua WP (Wajib Pajak) bisa menggunakan. Disadari dari situ maka pemerintah memberikan jangka waktu agar secara bertahap semua WP bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Kenapa sih kok sekarang pake SSE? Dibuat nya aplikasi ini tentu bukan tanpa alasan. Pernah mendengar kalimat ini "bayar pajak kok ribet sekali!!". Ambil SSP ke kantor pajak, pengisian tidak diperbolehkan salah, bayar pajak ke bank antrinya lama sekali, jam pelayanan pun terbatas. Salah satu alasannya mungkin ini. Kemudian muncul juga suara "beli tiket pesawat, kereta api online. Beli baju, tas, sepatu, bisa online. Kenapa bayar pajak tidak?". Akhirnya DJP pun mengikuti jalan tersebut demi terciptanya kemudahan seperti sekarang ini. Meskipun sudah terlaksana namun belum sepenuhnya sempurna. Proses penyempurnaan terus dilakukan oleh pihak DJP nah sedang kita sebagai WP juga harus berusaha mengikuti proses tersebut. Berikut ulasannya.

e-Billing
Cara Baru Bayar Pajak

Dalam rangka transisi implementasi MPN G2 dari MPN G1, maka per 1 Januari 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran Pajak melalui Non - Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak
  • Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang
Sesuai dengan S-5226/PB/2015, Bank-bank tersebut di bawah masih dapat melayani pembayaran pajak melalui MPN G-1 (MPN Generasi 1) yaitu membayar pajak dengan mengisi Surat Setoran Pajak hingga tanggal 30 Juni 2016
1.    BANK RAKYAT INDONESIA
17.  BPD JAWA BARAT DAN BANTEN
2.    BANK NEGARA INDONESIA
18.  BPD KALIMANTAN BARAT
3.    BANK MANDIRI
19.  BPD MALUKU
4.    BANK TABUNGAN NEGARA
20.  BPD BENGKULU
5.    POS INDONESIA
21.  BPD JAWA TENGAH
6.    BPD KALIMANTAN SELATAN
22.  BPD JAWA TIMUR
7.    BPD KALIMANTAN TIMUR
23.  BPD NUSA TENGGARA BARAT
8.    BPD SULAWESI TENGGARA
24.  BPD NUSA TENGGARA TIMUR
9.    BPD YOGYAKARTA
25.  BPD SULAWESI TENGAH
10.  BANK DKI
26.  BPD SULAWESI UTARA
11.  BANK LAMPUNG
27.  BPD BALI
12.  BANK KALIMANTAN TENGAH
28.  BPD PAPUA
13.  BPD ACEH
29.  BPD RIAU
14.  BPD JAMBI
30.  BPD SUMATERA SELATAN
15.  BPD SULAWESI SELATAN
31.  BPD SUMATERA UTARA
16.  BPD SUMATERA BARAT

Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru yang dapat diakses pada link berikut ini:E-Billing versi 2 
Fitur tambahan pada Sistem Billing Pajak versi terbaru antara lain:
  • pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak)
  • pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP
Apabila anda tetap ingin mengakses Sistem Billing Pajak versi lama silakan klik link berikut ini : E-Billing versi 1 

Informasi terkait dengan pelaksanaan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak, berhubungan erat dengan istilah-istilah seperti e-Billing, Billing System, MPN-G1 dan MPN-G2. Perbedaan pengertian istilah yang muncul tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
          e-Billing: Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing.
Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. 
Dari masa ke masa, proses pembayaran pajak dapat digambarkan sebagai berikut:
  • Bayar langsung di Kantor Kas Negara (Administratie Kantoor Voor de Landkassen)
  • Pembayaran melalui Bank --> Muncul istilah Bank Persepsi --> TUPRP (1994) --> Pembayaran masih bersifat Offline
  • Revolusi Perbankan, Kebangkitan Sistem Informasi, DotCom --> Online Banking System --> MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak)
  • Undang-Undang Keuangan Negara & Undang Undang Perbendaharaan --> Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • Pembayaran elektronik --> MPN-G2 --> e-Billing (sse.pajak.go.id) --> e-Billing DJP Online (sse2.pajak.go.id)
Billing System: Sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.
MPN-G1: Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) yang digunakan e-BillingDirektorat Jenderal Pajak dan mekanisme pembayaran pajak lainnya yang selama ini digunakan.
MPN-G2: Modul Penerimaan Negara yang digunakan layanan e-Billing. Modul penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing

Sistem MPN G2 ini disusun untuk memperbaiki sistem MPN sebelumnya (MPN G1). Sebagai sebuah sistem, Modul Penerimaan Negara berhasil mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah. Penyempurnaan Modul Penerimaan Negara melibatkan unit-unit pemilik tagihan lingkup Kementerian Keuangan yang dikenal dengan sebutan biller, yakni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Sementara itu, sistem yang menghubungkan dengan sistem perbankan dan sistem settlement dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pengelolaan infrastruktur oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Sekretariat Jenderal.
Arah penyempurnaan MPN G2 meliputi perubahan dari sistem manual ke billing system, dari layanan over the counter (teller) ke layanan online, dari single currency menjadi dapat melayani valuta asing, dari terbatas pada beberapa jenis penerimaan menjadi mencakup keseluruhan penerimaan. MPN G2 diharapkan mendukung pelaksanaan cash management yang  baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time yang didukung keandalan teknologi informasi dalam penerapan Treasury Single Account

Arah Penyempurnaan MPN G2


Dari


Menjadi
Manual Billing System
 - 
Electronic Billing System
Layanan Over The Counter
 - 
Layanan Online & Flexible
Tidak Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
 - 
Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
Layanan Single Currency (Rupiah)
 - 
Layanan Multiple Currencies (termasuk valas)
Disclaimer
 - 
WTP
Pengelolaan Layanan & Data Transaksi Per Unit Eselon I
 - 
Pengelolaan Layanan & Data Transaksi Bersama & Terkoordinasi

Langkah Penggunaan 
e-Billing Direktorat Jenderal Pajak

1. BUAT 
Kode Billing


2. BAYAR 
Kode Billing


Mulai 1 Januari 2016, secara bertahap mekanisme pembayaran pajak melalui MPN G1 akan dihentikan. Untuk selanjutnya pembayaran pajak akan menggunakan mekanisme MPN G2 secara penuh. Adapun tempat pembayaran pajak yang telah menggunakan MPN G2 tersaji dalam tabel berikut:
No
Nama
Mata Uang
Channel Pembayaran
Teller
ATM
IB
MB
EDC
1
BANK RAKYAT INDONESIA
IDR,USD
v
v
v
-
v
2
BANK NEGARA INDONESIA
IDR,USD
v
v
v
-
v
3
BANK MANDIRI
IDR,USD
v
v
v
-
v
4
BANK CIMB NIAGA
IDR
v
-
v
-
-
5
POS INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
6
BPD SUMSEL BABEL
IDR
v
v
-
-
-
7
CITIBANK, N.A
IDR
v
-
-
-
-
8
BPD JAWA BARAT DAN BANTEN
IDR
v
v
-
-
-
9
BANK CENTRAL ASIA
IDR
v
v
v
-
-
10
BANK INTERNASIONAL INDONESIA
IDR
v
-
v
-
-
11
BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ. LTD
IDR
v
-
-
-
-
12
BANK BNI SYARIAH
IDR
v
-
-
-
-
13
BPD KALIMANTAN SELATAN
IDR
v
-
-
-
-
14
BPD RIAU KEPRI
IDR
v
-
-
-
-
15
BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
IDR
v
-
-
-
-
16
BPD NUSA TENGGARA TIMUR
IDR
v
-
-
-
-
17
BPD LAMPUNG
IDR
v
-
-
-
-
18
BPD SUMATERA BARAT
IDR
v
v
-
-
-
19
BANK SULAWESI UTARA
IDR
v
v
-
-
-
20
BANK PAN INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
21
BPD SUMATERA UTARA
IDR
v
-
-
-
-
22
HSBC
IDR
v
-
v
-
-
23
BPD JAWA TIMUR
IDR
v
v
-
-
-
24
DEUTSCHE BANK AG
IDR
v
-
-
-
-
25
BANK DBS INDONESIA
IDR
v
-
v
-
-
26
BANK PERMATA
IDR
v
-
v
-
-
27
BANK TABUNGAN NEGARA
IDR
v
-
-
-
-
28
BANK MIZUHO INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
29
BPD BALI
IDR
v
-
v
v
-
30
BANK UOB INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
31
BANK ACEH
IDR
v
-
-
-
-
32
BANK EKONOMI RAHARJA
IDR
v
-
-
-
-
33
BPD KALIMANTAN TIMUR
IDR
v
v
-
-
-
34
BPD BENGKULU
IDR
v
-
-
-
-
35
BANK DANAMON INDONESIA
IDR
v
-
v
-
-
36
BANK SYARIAH MANDIRI
IDR
v
-
-
-
-
37
BANK NUSA TENGGARA BARAT
IDR
v
-
-
-
-
38
BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
39
BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL
IDR
v
-
-
-
-
40
BANK DKI
IDR
v
-
-
-
-
41
BANK ANZ INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
42
BPD SULSELBAR
IDR
v
-
-
-
-
43
BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
IDR
v
v
-
-
-
44
STANDARD CHARTERED BANK
IDR
v
-
v
-
-
45
BANK OF AMERICA
IDR
v
-
-
-
-
46
BANK KEB HANA INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
47
BPD SULAWESI TENGAH
IDR
v
v
-
-
-
48
BANK SINARMAS
IDR
v
v
v
-
-
49
BPD KALIMANTAN TENGAH
IDR
v
v
-
-
-
50
BPD PAPUA
IDR
v
-
-
-
-
51
BPD JAMBI
IDR
v
-
-
-
-
52
BPD SULAWESI TENGGARA
IDR
v
-
-
-
-
53
BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
54
BANK METRO EXPRESS
IDR
v
-
-
-
-
55
BANK MASPION INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
56
BANK BUMI ARTA
IDR
v
-
-
-
-
57
BANK QNB INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
58
BANK ICBC INDONESIA
IDR
v
-
-
-
-
59
BANK COMMONWEALTH
IDR
v
-
-
-
-
60
BANK BUKOPIN
IDR
v
v
-
-
-
61
JP MORGAN CHASE BANK
IDR
v
-
-
-
-
62
BANK OCBC NISP
IDR
v
v
v
-
-
63
BPD JAWA TENGAH
IDR
v
v
-
-
-
64
PT. BANK MNC INTERNATIONAL, Tbk
IDR
v
-
-
-
-
65
BPD KALIMANTAN BARAT
IDR
v
v
-
-
-
66
BPD MALUKU
IDR
v
v
-
-
-
67
BANK RESONA PERDANIA
IDR
v
-
-
-
-
   *) IB : Internet Banking,   MB : Mobile Banking,   EDC : Electronic Data Capture




Manfaat Penggunaan e-Billing
LEBIH MUDAH
  • Anda tidak harus lagi mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda.
  • Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Cukup tunjukan Kode Billing tersebut ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.
LEBIH CEPAT
  • Anda dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
  • Jika Anda memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda. Karena KodeBilling yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
  • Antrian di bank atau kantor pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak
LEBIH AKURAT
  • Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpaiakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
  • Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada Iayar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar

 

Ref:

http://www.pajak.go.id/e-billing


Comments

Popular Posts