Sebagai pemotong pajak atas penghasilan yang
wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan
dan penyelenggara kegiatan maka kita perlu mengetahui bagaimana cara
perhitungan sampai dengan pembuatan SPT. Kali ini saya akan berbagi tentang
bagaimana cara mengerjakan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan E-SPT.
Gbr 1. Bagi WP badan yang baru kali pertama
menggunakan aplikasi ini maka harus memasukkan identitas pemotong PPh Pasal 21,
disini saya gunakan contoh PT. Prima Indonesia. Jika semua identitas telah
terisi maka pilih simpan. Kemudian baru kita bisa menggunakan menu yang
tersedia.
|
Gbr 1 |
Gbr 2. Klik Pilih SPT – Buat SPT Baru maka akan muncul
tampilan seperti gambar berikut, pilih sesuai yang ingin dibuat.
|
Gbr 2 |
Gbr 3. Klik Pilih SPT – Buka SPT maka akan
tampil SPT yang sudah kita buat. Klik lalu pilih buka.
|
Gbr 3 |
Gbr 4. Perhatikan menu yang tersedia pada Gbr 3,
sebelum kita membuat SPT baru maka menu Isi SPT belum aktif (warna abu). Lihat
Gbr 4 semua menu sudah aktif. Pilih Isi SPT – Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)
– Satu Masa Pajak.
|
Gbr 4
|
Gbr 5. Daftar Pemotongan Pajak Bulanan.
Terdiri dari tiga bagian. Bagian A digunakan untuk pegawai tetap yang
penghasilannya diatas PTKP, sebaliknya untuk bagian B. Klik Tambah di kanan
bawah.
|
Gbr 5 |
Gbr 6. Muncul template Input Data Pemotongan Pajak. Data
yang kita input ke E-SPT berasal dari data yang dibuat pada Microsoft Excel,
ini merupakan syarat mutlak. Kita bisa menggunakan Copy Paste untuk lebih cepat
dari Excel ke E-SPT. Seperti contoh dibawah ini :
Perhatikan Kode Objek Pajak, ada dua pilihan menu yang 21-100-02 untuk Pegawai
Tetap dan 21-100-02 untuk Penerima Pensiun. Template Kode Negara Domisili bisa
dibiarkan kosong karena sudah otomatis tercatat sebagai Indonesia.
|
Gbr 6
|
Gbr 7. Data yang sudah kita input akan muncul
pada bagian A. Pengisian bagian B adalah untuk Pegawai tetap yang
penghasilannya dibawah PTKP. Tidak perlu dirinci karena tidak disediakan
templatenya, maka cukup diisi penjumlahan keseluruhan. Jumlah pegawai dan
jumlah penghasilan bruto. Bagian C harus sama dengan total jumlah penghasilan
bruto dan total jumlah pajak penghasilan yang dipotong pada pencatatan Excel
yang sudah dibuat.
|
Gbr 7
|
Gbr 8. Selanjutnya kita lakukan pengisian
Daftar Bukti Potong Tidak Final untuk pegawai tidak tetap.
|
Gbr 8
|
Gbr 9. Template yang muncul terdiri dari
bagian A untuk identitas dan seterusnya. Sama seperti input sebelumnya kita
bisa melakukan Copy Paste dari Excel ke E-SPT.
|
Gbr 9
|
Gbr 10. Perhatikan bagian B lalu klik dibawah kolom
Kode Objek Pajak ada icon (...) maka akan muncul Daftar Kode Objek Pajak. Pilih
dan isikan sesuai dengan data pada Excel. Maka akan terlihat seperti Gbr 11 dan
12
|
Gbr 10 |
|
Gbr 11 |
|
Gbr 12
|
Gbr 13. Setelah selesai melakukan pengisian
maka seluruh daftar yang sudah dicatat akan muncul. Pastikan jumlah total sama
dengan pencatatan pada Excel.
|
Gbr 13
|
Gbr 14. Buka SPT Induk untuk mengetahui jumlah
PPh 21 yang harus disetor. Sudah pada tahu dong gimana cara menyetor pajak,
pake SSE (Surat Setoran Elektronik) yang kita buat melalui ID Billing. Setelah
melakukan pembayaran maka kita input kode billing pembayaran kedalam E-SPT di
daftar SSP (Surat Setoran Pajak).
|
Gbr 14
|
Gbr 15. Isikan bukti setor pajak yang sudah
dilakukan disini. Lalu pilih simpan.
|
Gbr 15
|
Gbr 16. Kembali ke SPT Induk, klik Lampiran D
dan beri ceklist pada nomor.7 dan isikan jumlah lembar SSP. Jangan lupa
mengecek bagian E untuk mengisi tempat pemotong.
|
Gbr 16
|
|
Gbr 17 |
Gbr 18. Yang terakhir adalah cara membuat file CSV untuk dilaporkan ke KPP. Pilih menu CSV - Pelaporan SPT. Perhatikan Gbr 19, pilih SPT yang akan dibuatkan file CSVnya. Kolom PPh Terutang dan SSP/Pbk disetor harus terisi karena sebelumnya kita sudah membuat SSP. Terakhir klik Buat File CSV.
|
Gbr 18
|
|
Gbr 19 |
Semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang jelas dan pertanyaan bisa menghubungi saya by email. Terimakasih.
#PPhPasal21 #gopajak #ESPT # SSP
Comments
Post a Comment