Membuat Bukti Potong di e-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

Ada yang masih bingung untuk buat bukti potong di e-SPT Masa PPh Pasal 23/26. Semoga penjelasan saya bisa membantu. 
Gambar 1. Setelah doble klik dan masuk ke dalam aplikasi e-SPT PPh Pasal 23/26 tampilan pertama yang akan ditemui adalah seperti tampak di Gambar 1 Connect To Database. Pilih DSN yang sudah di buat lalu klik OK.

Gambar 1

Gambar 2. Tampilan selanjutnya akan muncul nama Wajib Pajak dibagian paling bawah, kemudian di samping kanan akan muncul juga NPWP milik WP yang bersangkutan. Disini saya hilangkan ya untuk kenyamanan bersama. Lalu di kotak setelah NPWP akan menampilkan tanggal anda menggunakan aplikasi tersebut. Silakan masukkan Username dan Password. Lalu klik OK.
Gambar 2
 Gambar 3. Klik tulisan berwarna merah Connect to DB (dibawah Ikon Program) akan muncul dua menu Buat SPT Baru dan Buka SPT Yang Ada. Jika ingin membuka data sebelumnya pilihlah pilihan pertama. Maka akan muncul seperti di Gambar 4. Jika kita baru akan membuat baru maka pilih pilihan ke-dua.
Gambar 3
 Gambar 4. Tampilan Buka SPT Yang Ada seperti gambar berikut.
Gambar 4
 Gambar 5. Pilih menu Buat SPT Baru.
Gambar 5
Gambar 6. Setelah memilih Buat SPT Baru akan muncul tampilan berikut. Pilihlah Masa Pajak yang hendak dibuat, kemudian tahun pajak dan pembetulan. Masa Pajak Agustus, pada umumnya kita akan buatkan SPT-nya pada bulan berikutnya yaitu sebelum tanggal pembayaran utang pajak PPh 23/26 yang jatuh tempo tiap tanggal 10 bulan berikutnya. Di kotak Pembetulan akan muncul angka 0 (nol) karena e-SPT yang kita buat adalah yang pertama atau normal. Lalu klik Buat dan akan muncul seperti Gambar 7.
Gambar 6

Gambar 7
 Gambar 8. Klik ikon SPT PPH, akan muncul beberapa menu, pilih Bukti Potong PPH Pasal 23/26 sesuai dengan kebutuhan.
Gambar 8
Gambar 9. Setelah memilih jenis bukti Potong yang akan dibuat akan tampil Form Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Isikan Nomor bukti sesuai dengan ketentuan, biasanya tiap nomor bukti akan di berikan inisial untuk cepat di mengerti oleh penerima/pengguna bukti potong misal 001/PPh23/VIII/2016.
Gambar 9
Gambar 10. Setelah selesai mengisi form arahkan kursor ke sebelah kanan lalu tarik ke bawah, biasanya menu tampilan Simpan, Tutup , Help tidak terlihat jadi jangan panik dulu. Pilih Simpan untuk menyimpan, lalu akan tampil lagi form kosong seperti semula. Silakan lanjutkan pengisian sampai dengan bukti potong yang diperlukan. Klik tutup untuk menutup Form Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26.
Gambar 10
Gambar 11. Untuk melihat dan menampilkan Bukti Potong yang tadi kita buat klik kembali Ikon SPT PPh lalu pilih Daftar Bukti Potong PPH Pasal 23 Dan Atau 26.
Gambar 11
Gambar 12. Akan terlihat daftar bukti potong yang sudah kita buat. Perhatikan mulai bagian paling atas, apakah Masa pajak sudah benar, NPWP, Nama, Tanggal Potong dan tentu saja Jumlah PPh yang dipotong. Jika masih ada yang salah silakan pilih Bukti Potong yang hendak dibenarkan lalu pilih ubah di bagian bawah sebelah kanan. Jika sudah benar selanjutnya kita akan mencetak Bukti Potong PPh 23/26/
Gambar 12
 Gambar 13. Untuk mencetak Bukti Potong Perhatikan sudut kiri bawah, klik Menu Cetak Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan atau Daftar Bukti Pemotongan PPH Pasal 23/26.
Gambar 13
Gambar 14. Setelah memili menu cetakan yang di inginkan, selanjutnya klik Bukti Potong yang hendak di cetak terlebih dahulu, pastikan sudah ada tanda ceklis hitam di dekat No Bukti Potong. Lalu klik cetak.
Gambar 14
Gambar 15. Tampilan Bukti Potong yang akan di cetak. Pilih menu Print. Lalu OK.
Gambar 15
Selamat Mencoba. Jangan lupa dibagikan jika dirasa bermanfaat. Yuk terus belajar dan membagikan hal yang bisa bermanfaat bagi orang-orang di sekitar kita. 

Comments

Post a Comment

Popular Posts