Mengerjakan PPh Pasal 21 di E-SPT, membuat SSP dan melaporkan data ke KPP

Sebagai pemotong pajak atas penghasilan yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan dan penyelenggara kegiatan maka kita perlu mengetahui bagaimana cara perhitungan sampai dengan pembuatan SPT. Kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana cara mengerjakan SPT masa PPh Pasal 21 menggunakan E-SPT.

Gbr 1. Bagi WP badan yang baru kali pertama menggunakan aplikasi ini maka harus memasukkan identitas pemotong PPh Pasal 21, disini saya gunakan contoh PT. Prima Indonesia. Jika semua identitas telah terisi maka pilih simpan. Kemudian baru kita bisa menggunakan menu yang tersedia. 

Gbr 1

Gbr 2. Klik Pilih SPT – Buat SPT Baru maka akan muncul tampilan seperti gambar berikut, pilih sesuai yang ingin dibuat.
 
Gbr 2

Gbr 3. Klik Pilih SPT – Buka SPT maka akan tampil SPT yang sudah kita buat. Klik lalu pilih buka.

Gbr 3

Gbr 4. Perhatikan menu yang tersedia pada Gbr 3, sebelum kita membuat SPT baru maka menu Isi SPT belum aktif (warna abu). Lihat Gbr 4 semua menu sudah aktif. Pilih Isi SPT – Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) – Satu Masa Pajak.
Gbr 4
Gbr 5. Daftar Pemotongan Pajak Bulanan. Terdiri dari tiga bagian. Bagian A digunakan untuk pegawai tetap yang penghasilannya diatas PTKP, sebaliknya untuk bagian B. Klik Tambah di kanan bawah.
Gbr 5

Gbr 6. Muncul template Input Data Pemotongan Pajak. Data yang kita input ke E-SPT berasal dari data yang dibuat pada Microsoft Excel, ini merupakan syarat mutlak. Kita bisa menggunakan Copy Paste untuk lebih cepat dari Excel ke E-SPT. Seperti contoh dibawah ini :



Perhatikan Kode Objek Pajak, ada dua pilihan menu yang 21-100-02 untuk Pegawai Tetap dan 21-100-02 untuk Penerima Pensiun. Template Kode Negara Domisili bisa dibiarkan kosong karena sudah otomatis tercatat sebagai Indonesia.

Gbr 6
Gbr 7. Data yang sudah kita input akan muncul pada bagian A. Pengisian bagian B adalah untuk Pegawai tetap yang penghasilannya dibawah PTKP. Tidak perlu dirinci karena tidak disediakan templatenya, maka cukup diisi penjumlahan keseluruhan. Jumlah pegawai dan jumlah penghasilan bruto. Bagian C harus sama dengan total jumlah penghasilan bruto dan total jumlah pajak penghasilan yang dipotong pada pencatatan Excel yang sudah dibuat.

Gbr 7
 Gbr 8. Selanjutnya kita lakukan pengisian Daftar Bukti Potong Tidak Final untuk pegawai tidak tetap.
 
Gbr 8
 Gbr 9. Template yang muncul terdiri dari bagian A untuk identitas dan seterusnya. Sama seperti input sebelumnya kita bisa melakukan Copy Paste dari Excel ke E-SPT.
Gbr 9
Gbr 10. Perhatikan bagian B lalu klik dibawah kolom Kode Objek Pajak ada icon (...) maka akan muncul Daftar Kode Objek Pajak. Pilih dan isikan sesuai dengan data pada Excel. Maka akan terlihat seperti Gbr 11 dan 12
Gbr 10

Gbr 11

Gbr 12
Gbr 13. Setelah selesai melakukan pengisian maka seluruh daftar yang sudah dicatat akan muncul. Pastikan jumlah total sama dengan pencatatan pada Excel.
Gbr 13
 Gbr 14. Buka SPT Induk untuk mengetahui jumlah PPh 21 yang harus disetor. Sudah pada tahu dong gimana cara menyetor pajak, pake SSE (Surat Setoran Elektronik) yang kita buat melalui ID Billing. Setelah melakukan pembayaran maka kita input kode billing pembayaran kedalam E-SPT di daftar SSP (Surat Setoran Pajak).
 
Gbr 14
 Gbr 15. Isikan bukti setor pajak yang sudah dilakukan disini. Lalu pilih simpan.

Gbr 15
Gbr 16. Kembali ke SPT Induk, klik Lampiran D dan beri ceklist pada nomor.7 dan isikan jumlah lembar SSP. Jangan lupa mengecek bagian E untuk mengisi tempat pemotong.

Gbr 16

Gbr 17
 Gbr 18. Yang terakhir adalah cara membuat file CSV untuk dilaporkan ke KPP. Pilih menu CSV - Pelaporan SPT. Perhatikan Gbr 19, pilih SPT yang akan dibuatkan file CSVnya. Kolom PPh Terutang dan SSP/Pbk disetor harus terisi karena sebelumnya kita sudah membuat SSP. Terakhir klik Buat File CSV.
Gbr 18
Gbr 19
Semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang jelas dan pertanyaan bisa menghubungi saya by email. Terimakasih.

#PPhPasal21 #gopajak #ESPT # SSP

Comments

Popular Posts